25 January 2010

Dari Nabi Muhammad kah Poligami?… SAYA ANTI POLIGAMI

Dibolehkannya poligami dalam Islam seringkali menjadi perdebatan dan kontroversial. Kontroversi itu bukan hanya melingkupi Islam dengan luar Islam melainkan di lingkungan Islam sendiri, yang terkadang berakhir pada penolakan terhadap penafsiran atau penganjuran pada sebagian ajaran Islam itu sendiri, secara terang terangan, lahir maupun bathinTulisan ini mungkin terlalu kecil untuk dapat melibatkan diri dalam kontroversi seputar poligami, hanya dengan memohon ampunan dari Allah sajalah penulis memberanikan diri menambahi khazanah sekaligus wacana yang penulis ketahui belum pernah disinggung, yaitu bagaimana sebenarnya Nabi Muhammad SAW, sebagai suri tauladan umat Islam dan umat manusia secara keseluruhan mestinya, dalam berpoligami.Seringkali kita mendengar para pelaku dan pengamat polgami menyandarkan pendapat bolehnya berpoligami, selain ayat ALQuran Annisa’ 4 ayat 3, adalah mengikut perbuatan Nabi Muhammad, bahkan beberapa orientalis dengan tega menuduh Nabiullah Muhammad sebagai pengumbar nafsu dengan mengawini banyak perempuan.
Penulis terkadang menangis mendengar tuduhan seperti itu. Betapa tidak layaknya tuduhan seperti itu sampai kepada seseorang yang begitu memuliakan perempuan, yang sampai tidak tega membangunkan istrinya yang sudah tertidur karena beliaunya pulang terlalu larut malam, dan seorang pemimpin yang padanya ada segala kekuasaan, yang diberikan oleh seluruh penduduk semenanjung Arab, rela tidur di luar rumah, di tanah beralas pelepah kering pohon kurma sepanjang malam itu. Sungguh tidak layak tuduhan itu. Sama juga hemat kami, anggapan pelaku poligami masa kini, yang bersandar pada prilaku nabi yang suci, dengan mengedepankan alasan birahi untuk berpoligami.

Jadi, lakukanlah poligami karena secara syariat dia dibolehkan, tapi janganlah mengatakan merujuk kepada Nabi Muhammad. Terlalu suci beliau itu dari kemiripan apapun yang kita sangkakan, dalam berlaku poligami.

Penulis ingin memperlihatkan bagaimana jauhnya bentuk poligami Nabi, dan itu sudah banyak dibahas. Misalnya dengan mengawini perempuan yang tua, mengawini janda sahabat yang gugur di medan perang, mengawini dengan alasan politis dan perjuangan Islam, tidak pernah memandang rupa dan usia bahkan. Dan masa itu memang sebagai seorang pemimpin, siapapun akan sangat bangga dan mendapatkan kehormatan yang luar biasa untuk bisa jadi istri beliau. Dunia dan akhirat. Apakah ada bandingannya dengan yang sekarang terjadi? Seperti langit dengan bumi, bukan?

Disamping itu, penafsiran ayat suci Alquran itu tadi pun, sangat spekulatip. Penafsiran selalu ditekankan pada pembolehan poligami pada awal ayat, sementara pada bagian akhir yang memberatkan yaitu berlaku adil, sebuah nilai yang sangat sensitif itu, seringkali diabaikan atau paling tidak dinomorduakan. Dan ayat itu menekankan pula bahwa jika tidak sanggup berlaku adil, cukuplah satu saja. Ada perintah untuk ‘satu’ saja, khusus, yang berarti kira kira: hal ini sama pentingnya, sama urgensinya untuk dibahas, jangan dinomorduakan.

Sebenarnya ada satu hal dalam prilaku Nabi yang belum banyak dibahas, adalah bahwa Nabi tidak berpoligami alias monogami sejati selama beristrikan Siti Khadijah ra. Beliau tidak mengawini siapapun. Nabi berpoligami setelah Siti Khadijah wafat.

Siti Khadijah adalah istri pertama beliau, yang beliau kawini dengan dasar cinta yang mendalam. Cinta yang tumbuh secara manusiawi biasa. Nabi bekerja membantu Siti Khadijah, seorang pedagang dan janda berusia 40 tahun, yang menurut keadaan masa itu mungkin pada usia itu sudah tidak cantik lagi, sementara Nabi berusia 25 tahun. Khadijah menyukai Nabi yang jujur lagi pintar berdagang, sekaligus tampan dan membawa banyak kemajuan bisnis. Dan Nabipun menyukai Khadijah sebagai perempuan yang pandai mengelola dagang, dan pastilah jujur pula sejalan dengan prinsip Nabi.

Kisah ini banyak direkam di buku buku sejarah Nabi, sampai bagaiman perasaan Khadijah dan Nabi saat mengutarakan cinta. Semua berjalan manusiawi tidak ada yang luar biasa dan hal semacam itu dapat terjadi pada siapa saja. Tapi bagaimana Nabi berprilaku tidak mencampur adukkan Syahwat/Birahi dalam urusan cintanya, agaknya kurang ter’ekspose’. Sebagai pemuda lajang 25 tahun, gagah, tampan, terkenal, dari keturunan mulia dan terhormat, tentu tidak sulit bagi beliau memilih istri yang sesuai dengan keinginannya. Tapi kenapa beliau memilih Khadijah, janda 40 tahun. Masalah harta, beliaupun dari golongan keturunan terpandang yang banyak harta. Satu satunya jawaban yang pas agaknya semata karena cara beliau memilih sudah cukup sempurna sehingga terbukti kemudian beliau berumah tangga dengan bahagia sampai meninggalnya Siti Khadijah. Kepergian istrinya ini begitu memukul perasaannya hingga tahun tahun itu disebutkan oleh para ahli sejarah Nabi sebagai tahun duka cita, diperberat pula memang dengan meninggalnya Abi Thalib pada tahun yang sama, paman beliau yang selama ini banyak mendukung perjuangan Islam, ayah dari Ali ra yang kemudian menjadi seorang Khalifah Islam.

Jadi kalau boleh kita berkesimpulan, bahwa sebuah perkawinan yang didasari cinta kasih dan sayang, apalagi melekat sedikit banyak dasar dasar syahwat menyertainya, tidak layaklah berpoligami. Sebab tidak mungkin ada keadilan dalam membagi cinta, seperti yang dilakukan Nabi. Dan ketidak adilan itu mendekati kezholiman. Keadilan semestinya tidak diartikan secara fisik, seperti pembagian jadwal ‘kunjungan’, atau pembagian jatah keuangan dan harta benda lainnya, tapi hendaklah pula keadilan bathin dan cinta, yang mungkin saja lebih besar dampaknya.

Setelah meninggalnya Siti Khadijah, Nabi mengawini beberapa perempuan. Dari yang pertama Siti Aisyah, sebagai satu satunya perempuan yang dinikahi Nabi dalam status gadis dan muda. Selebihnya janda dan sudah tua. Perkawinan Nabi dengan Siti Aisyah, bukanlah sebuah perkawinan biasa dengan dasar cinta, sebab beliau dengan usia lebih 50 tahun dengan Aisyah yang berumur 9 tahun rasanya tidak mungkin ada rasa cinta, dalam arti cinta dewasa. Siti Aisyah adalah anak dari sahabat utama beliau yang paling banyak mendukung perjuangan AbuBakar ra. Beliau yang menawarkan anaknya itu kepada Nabi. Menimbang persahabatan dan kebersamaan dalam perjuangan, memang tidak mungkin menolaknya. Nah dalam hal ini Nabi tidak melandaskan perkawinannya dengan cinta, lebih didominasi unsur kepentingan perjuangan. Dan kepentingan itu juga yang melandasi perkawinan beliau dengan beberapa perempuan lain di kemudian hari. Dan satu hal yang jelas bahwa landasan perjuangan dalam perkawinan sangat mungkin untuk dibagi seadil adilnya. Bukan landasan cinta, asmara dan birahi. Kami kira ini berlaku universal. Dapat diteliti akan kebenaran dan faktanya karena buku dan keterangannya banyak tersedia dan mudah didapat.


Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.

Click to hear an audio file of the anti-spam word


Filled Under: Celoteh AKU, ISLAM AGAMA KU